Otomotifnet.com - Boy Kothraz (41) kecewa dengan agenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 1 November 2023.
Lantaran duit tabungan yang disiapkan buat servis motor justru ludes.
Kesikat untuk bayar denda tilang Rp 250 ribu.
Pelanggarannya yakni motor yang digunakan dinyatakan tidak lulus uji emisi saat kejaring razia tilang uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, (1/11/23).
Padahal, ia sudah berniat untuk menservis motornya memakai uang tabungannya.
Alhasil, Boy harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda tilang uji emisi tersebut.
"Saya servis cuma motornya memang sudah rada ini, mesti banyak perbaikan. Saya lagi ngumpulin (uang)," kata Boy ditemui di lokasi, (1/11/23) dikutip dari Kompas.com.
"Belum (uang terkumpul) sudah kena tilang. Jadi lama lagi kumpulinnya," imbuh dia.
Boy mengaku tak berkeberatan dengan razia uji emisi. Namun, sebagai rakyat kecil dia berpandangan agar kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi lebih disarankan untuk melakukan servis, dibanding langsung diberi sanksi tilang.
"Ya saya sih enggak keberatan cuman ada ini dulu lah (peringatan) 'Bapak ini harus diservis atau apa'," ucap Boy.