Warga Cengkareng ini menyebut baru sekali melakukan uji emisi kendaraan.
Lantaran motornya tidak lulus uji emisi, maka Boy terpaksa menebus STNK di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Yang pasti tebus dulu, jadi biar saya bisa kemana-mana pakai motor," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta mengatakan, polisi memberhentikan pengendara untuk melakukan uji emisi di posko yang telah disiapkan.
"Kalau memang sudah melaksanakan uji emisi kami persilakan jalan. Kalau belum kami masukkan, dilakukan uji emisi," tutur Karta.
Menurut dia, dari total 30 mobil bensin, satu mobil dinyatakan tak lulus uji emisi.
Kemudian, 4 dari 7 mobil diesel juga dinyatakan tak lulus uji emisi.
Selanjutnya, 4 dari 35 motor tidak lulus uji emisi.
"Setelah itu dinyatakan lolos dan tidak. Kendaraan yang lolos (uji emisi) kami lanjutkan, yang tidak lulus ada buktinya tidak lulus dan kami lakukan penilangan," ucap Karta.
Adapun nominal denda tilang untuk motor Rp 250.000 dan Rp 500.000 untuk mobil.
Sebagai info, tilang uji emisi sebelumnya sempat diterapkan dan diberlakukan secara serentak di Jakarta pada awal September 2023.
Penerapan tilang perdana itu dihentikan pada 11 September.
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Sampai Akhir Tahun Ada 51 Kali Razia Gabungan, Sasaran Mobil dan Motor di Atas 3 Tahun