Otomotifnet.com - Selama ini, proses perpanjang STNK mobil atau motor cukup mudah.
Hanya melampirkan STNK dan KTP pemilik asli.
Namun ke depan, perpanjang STNK bakal dibuat ribet karena ketambahan syarat baru berupa selembar kertas.
Syarat baru ini seperti disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin.
Amin mengatakan syarat baru itu yakni wajib melampirkan 'Surat Hasil Uji Emisi'.
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar Amin saat razia tilang uji emisi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com (1/11/23).
Oleh itu, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini.
Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.
"Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk bulan November ini akan ada 14 kali razia," lanjut dia.
Sebagai info, mulai hari ini, razia tilang uji emisi mulai digencarkan kembali.
Khusus di Jakarta Selatan, ada dua lokasi razia tilang, yakni di Jalan RA Kartini dan Jalan Sultan Hasanudin.
Baca Juga: Perpanjang STNK Wajib Melampirkan Surat Uji Emisi Belum Final, Pemprov DKI Bilang Begini