Supaya identifikasi kerusakan bisa dilakukan oleh petugas.
Kemudian, untuk syarat perpanjang SIM dokumen yang perlu disiapkan yaitu KTP dan fotokopi, serta SIM lama yang rusak.
Mengenai tarif perpanjangan sesuai dengan jenis SIM, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Kejaring Razia Uji Emisi Saat STNK atau SIM Mati, Polisi Beri Tilang Dobel atau Tidak?