Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM jadi pegangan wajib jika kalian mengunakan kendaraan di jalan raya.
Selain itu, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tapi semisal SIM yang dimiliki rusak seperti patah atau terbakar, dan bikin informasi sulit terbaca, wajib diurus di Satpas.
Prosedur mengurusnya seperti saat perpanjangan SIM.
Dilansir dari Kompas.com, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pemilik tidak perlu melakukan tes dan uji SIM ulang.
Cukup menandatangani Satpas terdekat dan menyerahkan SIM yang rusak untuk kemudian diganti baru.
“Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak, kan begitu. Jadi cukup dibuat saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru,” ungkap Aan (4/11/2023).
Selain itu, Aan mengatakan saat ini perpanjangan SIM karena kerusakan hanya bisa dilakukan secara offline di Satpas.
Supaya identifikasi kerusakan bisa dilakukan oleh petugas.
Kemudian, untuk syarat perpanjang SIM dokumen yang perlu disiapkan yaitu KTP dan fotokopi, serta SIM lama yang rusak.
Mengenai tarif perpanjangan sesuai dengan jenis SIM, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Kejaring Razia Uji Emisi Saat STNK atau SIM Mati, Polisi Beri Tilang Dobel atau Tidak?