Tobat Kalau Masih Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Sudah Update Alat Canggih Ini

Irsyaad W - Senin, 6 November 2023 | 13:00 WIB

Pelat nomor palsu merajalela di DKI Jakarta (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemilik mobil dan motor yang pakai pelat nomor palsu baiknya segera tobat.

Karena Polisi mulai update alat canggih untuk mengetahui nopol asli atau palsu.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita juga sedang terus membangun ETLE ini mudah-mudahan di tahun depan bisa diterapkan," sebutnya dikutip dari NTMC Polri, (30/10/23).

"ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya," kata Aan.

Selain itu, Aan mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Alasannya, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.

"Kami mengimbau terutama kepada para calon pembuat ada beberapa kriteria. Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian STNK-nya, BPKB-nya.

"Kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan," ujar Aan.

"Kita dengan tertib, TNKB itu akan menjadikan tertib data, dengan tertib data, data itu bisa kita evaluasi bisa kita sharing ke mana-mana, untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," lanjutnya dikutip dari Kompas.com.

Sebagai info, pemilik mobil atau motor yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Camkan Baik-baik, Warga Sipil Pasang Pelat Dinas Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar