Jangan Khawatir, Enggak Ada Batas Usia Kendaraan yang Mau Masuk Jakarta

Ferdian - Selasa, 7 November 2023 | 16:30 WIB

Ilustrasi: Seorang pemotor di Jakarta bernama Andi kena tilang karena kendaraannya tidak lolos uji emisi gratis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan khawatir, tak ada larangan atau batasan kendaraan di atas 3 tahun yang akan masuk Jakarta.

Cuma, kendaraan dengan kategori tersebut perlu melakukan uji emisi supaya menekan emisi CO2 yang pada akhirnya membuat polusi udara.

"Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Puspitawati dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/11/2023).

"Tapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu pembuangan gas," katanya.

Dilansir dari Kompas.com, Ani menjelaskan, bahwa pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi ini juga menjadi salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.

"Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, kendaraan yang dipakainya perlu memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Jadi, pemberlakuan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," ucap dia lagi.

Pada kesempatan sama, Ani juga menyampaikan bahwa rencana uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

Sehingga pihaknya tidak memberikan pernyataan jelas mengenai hal terkait.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.

"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kami melakukan penilangan. Kami ubah lagi polanya," kata Latif.

Menurutnya, pemberhentian tilang uji emisi ini dilakukan kembali setelah melalui hasil evaluasi.

Sebab, dalam melakukan penegakkan hukum, kepolisian juga memperhatikan dari sisi kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang diberlakukan tersebut.

"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan," ujar Latif.

Namun, Ani mengatakan bahwa razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta tetap dilanjutkan hingga akhir tahun. Hanya saja, tanpa sanksi tilang.

Baca Juga: Pakar Hukum Bongkar Kebobrokan Tilang Uji Emisi, Gak Ada Dasar dan Aturan Dibuat-buat