Selain itu, polisi juga menahan truk yang dikemudikan LS.
"Paling ndak nanti kita tahan di sini satu bulan (hingga) satu bulan setengah," ungkapnya.
Yudho mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Tujuannya untuk apa? Supaya efek jera bagi pengemudi yang menaiki kendaraan ini, ataupun pengguna jalan yang lain, kendaraan truk yang kebut-kebutan," tuturnya.
Menurut Yudho, video tersebut sebenarnya dibuat sekitar enam bulan lalu.
Kala itu, polisi sudah menindak dan pelaku sepakat untuk tidak menyebarkan video.
Namun, video itu muncul di media sosial sejak beberapa hari lalu.
"Mereka dulu itu sengaja membuat video, ada dua kendaraan, satu truk berkendara zig-zag dan truk di belakang memvideo, lalu konten tersebut disebar di grup WhatsApp dan viral," beber Yudho.
Selepas diamankan polisi, sopir truk itu menyampaikan permintaan maaf.
Dalam video yang diunggah akun Instagram Polres Situbondo, LS mengakui bahwa dirinyalah yang mengemudikan truk secara ugal-ugalan tersebut.
"Dengan ini saya menyesal atas kejadian tersebut yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," jelas LS di video yang diunggah akun @polres_situbondo, Senin.
"Saya mohon maaf atas video viral tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," imbuhnya.
Baca Juga: Petaka Confero Ngebut Tak Terkendali, Calya dan Truk Parkir Dibabat, Cabut Nyawa Jukir