Otomotifnet.com - Pemilik mobil yang mati pajak bakal dipermalukan di SPBU Pertamina.
Utamanya saat mereka mengisi Pertalite atau Solar.
Pemprov Lampung kekeuh tetap akan melaksanakan Kebijakan ini meski diprotes warganya.
Hal itu dikatakan Sekretaris Bapenda Lampung, Jon Novri, (7/11/23).
Jon mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut pada SPBU percontohan di Lampung akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebab, kebijakan itu sudah dirembuk Pemprov Lampung bersama dengan tim pembina Samsat Provinsi Lampung, yang terdiri dari Bapenda, Ditlantas Polda Lampung dan Jasa Rahaja.
Tujuannya adalah 'mempermalukan' para penunggak pajak kendaraan bermotor di Lampung.
"Sebelumnya sejumlah upaya pengurangan tunggakan pajak kendaraan di Lampung, kita lakukan berikutnya di SPBU di Bandar Lampung kita lakukan sampel kemarin ada 5 SPBU," kata Jon Novri, dikutip dari TribunLampung.
Memperkuat argumennya, pelaksanaan rencana tersebut juga sudah mendapat dukungan dari PT Pertamina.
"Itu mewakili Pertamina wilayah Sumbagsel terkait program tersebut," kata Jon Novri.
Sebagai info, Pemprov Lampung berencana akan mempermalukan pemilik mobil yang mati pajak di SPBU.
Yakni dengan teriakan menggunakan speaker oleh petugas SPBU.
Selain meneriaki, Pemprov Lampung, lewat penugasan kepada SPBU, akan menempelkan stiker pemberitahuan penunggakan pajak.
Rencana tersebut tertulis secara resmi melalui surat edaran Sekretariat Daerah Pemprov Lampung.
Nomor surat tersebut 973/4476/VI.03/2023,ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara elektronik.
Rencana tersebut mendapat banyak kritikan.
Hal itu datang mulai dari warga, akademisi, hingga tokoh setempat.
Penolakan menimbang karena kebijakan tersebut bisa membuat malu para pembeli BBM yang dalam kondisi nenunggak pajak.
Baca Juga: Pemilik Mobil Nunggak Pajak Bakal Dipermalukan di SPBU, Diteriaki Lewat Speaker