Otomotifnet.com - Wacana motor masuk tol muncul lagi, terutama untuk ruas Tol Jagorawi sampai Cipularang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, seperti dilansir dari Kompas.com.
Menurut Ketua MPR RI ini, banyak pekerja di wilayah DKI Jakarta yang tinggal di kawasan penyanggah seperti Bogor, Cibubur, hingga Cibinong.
Sementara akses jalan ke Ibu Kota cukup jauh dan berbahaya.
"Ini bukan untuk moge (motor gede), tapi seluruh jenis motor. Moge hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu, sisanya (motor yang bisa mengakses jalan tol) ialah para pekerja yang belum bisa membeli mobil," kata Bamsoet ditemui di Jakarta (7/11/2023).
"Kita gagas karena melihat anak-anak muda yang baru selesai sekolah, baru mendapatkan pekerjaan sehingga belum bisa membeli rumah apalagi mobil. Namun, tinggalnya di pinggir DKI Jakarta," lanjutnya.
"Mereka setiap hari berjuang dari pagi sampai malam. Pertarungan mereka bukan hanya di kantor (karir), tapi juga di jalan. Pertarungan di jalan itu cukup keras, potensi kecelakaan besar," ucapnya lagi.
Menurut Bamsoet ruas jalan tol yang bisa dibangun jalur motor itu seperti jalur tol Jagorawi sampai Bogor.
Apalagi secara desain ruas terkait masih sangat luas. Hanya saja ia masih enggan untuk mengungkapkan lebih jauh sudah sampai mana wacana tersebut dibincangkan ke pihak pemerintah dan DPR RI.
"Di ruas Tol Jagorawi kan sangat luas, sampingnya itu tanah pemerintah dan bisa dibangun jalur tambahan. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena undang-undangnya memungkinkan," kata Bamsoet.
Diketahui, motor merupakan moda kendaraan yang dilarang masuk ke mayoritas jalan tol Indonesia karena terdapat perbedaan kecepatan yang signifikan dengan mobil.
Meski begitu, ada pengecualian untuk dua tempat yakni Jalan Tol Bali Mandara dan Suramadu. Sementara jalan Tol Suramadu sudah lama diubah menjadi jalan non tol.
Dengan kesempatan ini, pihak IMI lantas mengusahakan agar kebijakan serupa diterapkan di lebih banyak ruas.
Adapun payung hukum motor bisa masuk jalan tol tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Di mana, motor bisa melintas di jalan tol yang memiliki ruas khusus roda dua.
Baca Juga: Gak Bakal Ditilang, Jalan Tol di Indonesia Ini Satu-satunya Boleh Dimasuki Motor