Penunggak Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU Belum Berlaku di Jakarta, Tunggu Ini Dulu

Ferdian - Rabu, 8 November 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi SPBU Pertamina (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kebijakan sanksi sosial bagi penunggak pajak dengan cara diumumkan di SPBU belum berlaku di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Karena untuk membuat aturan baru diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Dalam hal ini, mencakup Pemerintah Daerah DKI Jakarta hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

"Sementara belum ada ketentuan tersebut dari Pemda DKI. Nanti kita akan informasikan jika ada perubahan," kata Irto dilansir dari Kompas.com (7/11/2023).

Diketahui, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor bermotor (PKB), beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi berinisiatif untuk membuat aturan baru yang relevan.

Terkini, kebijakan dimaksud dengan cara mengumumkan para penunggak pajak lewat speaker saat isi BBM di SPBU.

Mereka pun tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Sedikitnya ada dua wilayah yang memberlakukannya yakni Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial.