Ia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat dapat taat membayar pajak.
"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Sementara di Provinsi Bangka Belitung, telah diterbitkan surat edaran supaya menerapkan hal dimaksud pada 10 November 2023 mendatang.
Pendataan kendaraan yang sudah melunasi kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT.
Bagi pengendara yang masih abai terhadap pembayaran PKB, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina.
Baca Juga: Stok Pertalite di Pematang Siantar Kering, Kesabaran Warga Lagi Diuji