Mobil Telat Pajak Hindari 5 SPBU Ini, Ketimbang Dipermalukan di Depan Umum

Irsyaad W - Kamis, 9 November 2023 | 14:32 WIB

SPBU 24.352-127 di Jl Wolter Monginsidi, Bandar Lampung yang menjadi ujicoba permalukan mobil nunggak pajak (Irsyaad W - )

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung bakal melarang kendaraan yang mati pajak mengisi BBM di SPBU.

Pemilik kendaraan juga bakal 'dipermalukan' menggunakan speaker SPBU.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, tercantum 4 poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Kekeuh, Mobil Mati Pajak Bakal Dipermalukan Saat Isi Pertalite dan Solar di SPBU