Mobil Telat Pajak Hindari 5 SPBU Ini, Ketimbang Dipermalukan di Depan Umum

Irsyaad W - Kamis, 9 November 2023 | 14:32 WIB

SPBU 24.352-127 di Jl Wolter Monginsidi, Bandar Lampung yang menjadi ujicoba permalukan mobil nunggak pajak (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mobil yang masih telat pajak baiknya hindari 5 SPBU Pertamina berikut.

Risiko ketimbang pemiliknya dipermalukan di depan umum oleh petugas SPBU lewat speaker.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan 5 SPBU itu akan dijadikan lokasi percontohan penerapan kebijakan tersebut.

"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," kata Jon usai rapat lintas sektor di Bandar Lampung, (7/11/23) dilansir Kompas.com.
Jon sekaligus mengoreksi wacana yang muncul terkait mobil yang menunggak pajak mengisi BBM.

Menurut dia, surat instruksi tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.

"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia.

Dia menjelaskan, kegiatan itu hanya pendataan dan imbauan kepada pemilik kendaraan.

"Sama seperti kegiatan sebelumnya, hanya locus-nya berpindah ke SPBU. Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak," kata dia.

Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Jon mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan masing-masing SPBU yang dijadikan lokasi sampel.

Rencana awal 5 SPBU di Bandar Lampung tersebut yakni mSPBU Pertamina di Jl Wolter Monginsidi (dua lokasi), Jl Antasari, Jl Gatot Subroto dan Jl Sultan Agung,

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung bakal melarang kendaraan yang mati pajak mengisi BBM di SPBU.

Pemilik kendaraan juga bakal 'dipermalukan' menggunakan speaker SPBU.

Kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung.

Pada surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, tercantum 4 poin instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Kekeuh, Mobil Mati Pajak Bakal Dipermalukan Saat Isi Pertalite dan Solar di SPBU