Lebih lanjut, Arisman mengatakan untuk wilayah yang banyak ditemukan pelanggaran hingga diberikan sanksi tilang berada di Kecamatan Batin XXIV dan Kecamatan Muara Bulian.
"Tilang banyak kita temui di Batin XXIV, Muara Bulian di sekitar BBC," sebutnya.
Arisman menambahkan, hingga bulan Oktober tahun 2023 setidaknya telah terjadi 118 kecelakaan lalulintas di Kabupaten Batanghari.
Selain disebabkan oleh kelalaian atau human error, juga lantaran lubang atau kerusakan jalan.
Kemudian untuk di Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur, dari kurun Januari 2023 sampai Oktober 2023 sudah menghabiskan 2.898 surat tilang.
Kasatlantas Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Agung Prasetyo Soegiono membenarkan pihaknya mengeluarkan 2.898 surat tilang.
Dengan rincian, untuk motor sebanyak 2.259 lembar yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM dan STNK serta tanpa TNKB dan pelanggaran knalpot brong yang tidak sesuai peruntukan.
"Sedangkan untuk truk 327 pelanggaran dan untuk pikap 272 pelanggaran, truk besar/tronton 12 pelanggaran, truk tangki 4 pelanggaran dan mobil 24 pelanggaran," ujarnya, (15/11/23) disitat dari TribunJambi.com.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang banyak ditemui yaitu di Wilayah Kecamatan Muara sabak Barat, Geragai dan sepanjang jalur lintas Jambi-Ma Sabak, serta sekitar perkantoran.
"Di wilayah tersebut memang kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, dan banyak pelanggar-pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga: Sering Kejadian, Kena Tilang Tapi Ogah Tanda Tangan, Hukuman Tidak Sah?