Surat Tilang Polisi Laris Manis di 2 Kabupaten Ini, Ribuan Lembar Penuh Coretan Bolpoin

Irsyaad W - Kamis, 16 November 2023 | 12:30 WIB

Ilustrasi anggota Polisi berikan surat tilang ke pelanggar lalu lintas (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas di 2 kabupaten berikut jumlahnya seabrek.

Laris manis sampai ribuan lembar surat tilang Polisi penuh dengan coretan.

Yakni di wilayah hukum Satlantas Polres Batanghari dan Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur.

Mulai di Satlantas Polres Batanghari, Polisi sudah mengeluarkan 2.972 surat tilang sejak Januari 2023 sampai Oktober 2023.

Kanit Gakkum Polres Batanghari, Ipda Arisman mengatakan ilang yang dilakukan kepada pengemudi truk, mobil dan pengendara motor.

Dengan total terbanyak tindakan tilang kepada angkutan truk yakni angkutan batubara.

"Untuk tilang 2972, terdiri dari truk 2.281, roda empat 29 dan sepeda motor 617," jelasnya dilansir dari TribunJambi.com.

Arisman menjelaskan, untuk angkutan truk yang diberikan sanksi tilang kebanyakan lantaran tidak melengkapi surat menyurat hingga melanggar jam operasional.

TribunJambi.com/Srituti Apriliani Putri
Deretan truk pengangkut batu bara mendapat tilang dari Polisi karena beragam pelanggaran

"Ada beberapa yang melanggar jam operasional ada yang surat menyurat. Kebanyakan surat," ujarnya.

Lebih lanjut, Arisman mengatakan untuk wilayah yang banyak ditemukan pelanggaran hingga diberikan sanksi tilang berada di Kecamatan Batin XXIV dan Kecamatan Muara Bulian.

"Tilang banyak kita temui di Batin XXIV, Muara Bulian di sekitar BBC," sebutnya.

Arisman menambahkan, hingga bulan Oktober tahun 2023 setidaknya telah terjadi 118 kecelakaan lalulintas di Kabupaten Batanghari.

Selain disebabkan oleh kelalaian atau human error, juga lantaran lubang atau kerusakan jalan.

Kemudian untuk di Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur, dari kurun Januari 2023 sampai Oktober 2023 sudah menghabiskan 2.898 surat tilang.

Kasatlantas Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Agung Prasetyo Soegiono membenarkan pihaknya mengeluarkan 2.898 surat tilang.

Dengan rincian, untuk motor sebanyak 2.259 lembar yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM dan STNK serta tanpa TNKB dan pelanggaran knalpot brong yang tidak sesuai peruntukan.

TribunJambi.com/Anas Alhakim
Anggota Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur menegur pengendara motor yang tidak mengenakan helm

"Sedangkan untuk truk 327 pelanggaran dan untuk pikap 272 pelanggaran, truk besar/tronton 12 pelanggaran, truk tangki 4 pelanggaran dan mobil 24 pelanggaran," ujarnya, (15/11/23) disitat dari TribunJambi.com.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang banyak ditemui yaitu di Wilayah Kecamatan Muara sabak Barat, Geragai dan sepanjang jalur lintas Jambi-Ma Sabak, serta sekitar perkantoran.

"Di wilayah tersebut memang kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, dan banyak pelanggar-pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Sering Kejadian, Kena Tilang Tapi Ogah Tanda Tangan, Hukuman Tidak Sah?