Tukang Ojek Bisnis Jual Motor Rp 5 Jutaan ke Madura, Keuntungan Berujung 4 Tahun Penjara

Irsyaad W - Sabtu, 18 November 2023 | 15:40 WIB

Konferensi Pers kasus perampasan motor oleh pengojek online dengan modus kata 'pukuli adikku' yang disasar remaja di Gresik, Jawa Timur (Irsyaad W - )

Bapak tiga anak ini setiap kali beraksi mengajak temannya berinisial KLR (33).

KLR kini statusnya DPO. Ia sedang diburu Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka Zaenal mengaku, modus rampas motor yang dipakai dengan menuduh para korban dengan kalimat 'kon gepuki adikku yo' (kamu memukuli adikku ya).

Kemudian langsung memaksa korban turun dari motor.

Zaenal kemudian membawa kabur motor korban.

"Motor langsung dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta buat biaya hidup," kata Zaenal.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, saat ini tengah memburu satu orang DPO dalam kasus ini.

Barang bukti motor milik korban berhasil diamankan.

"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

Baca Juga: Cewek Polos COD Knalpot Malam-malam, Pulang Rumah Rugi Rp 24 Juta Berwujud Honda Vario 160