"Kemudian ada 12 baby tank kapasitas seribu liter untuk bleaching (penjernih BBM), delapan unit mixer, empat buah selang panjang 20 meter dan dua buah mesin pompa," bebernya.
Di TKP kedua, Polisi mendapati 170 baby tank dalam keadaan kosong, 3 baby tank berisi BBM, 21 drum, dua tangki besi kapasitas 30 ton, satu tangki besi kapasitas 16 ton, semunya dalam keadaan kosong.
"Dari hasil penyelidikan, kami akan kembangkan lagi. Memang saat kami melakukan penindakan, tidak ada kegiatan, kemungkinan bocor," ujar Tito.
Namun dari hasil penyelidikan ini tetap dapat ditingkatkan ke penyidikan terkait siapa pemilik lokasi gudang dan siapa pengelola BBM ilegal.
Tito mengingatkan, para pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 53 Undang Undang Migas perubahas atas Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tegas Tito.
Tampak di sekitar lokasi gudang BBM ilegal terjadi pencemaran lingkungan karena banyak sisa bahan bakar yang tumpah.
Polisi meminta keterangan warga di sekitar lokasi gudang, di mana diketahui aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal telah berlangsung selama enam tahun.
Sekitar satu tahun lalu, salah satu gudang BBM ilegal tersebut pernah terbakar dan sudah ditangani oleh Polres Ogan Ilir.
"Gudang BBM ilegal ini sudah beroperasi lebih kurang 6 tahun. Tapi buka tutup, kadang buka kadang tutup, melihat situasi dan kondisi," terang Tito.
Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk