Otomotifnet.com - Kabar baik datang buat para pemotor yang sedang mencicil motornya.
Kini cicilan untuk tahun depan bisa lebih enteng loh.
Karena Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 naik.
Salah satunya adalah kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan.
UMP DKI Jakarta kini menjadi Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023).
Jakarta jadi UMP tertinggi ketimbang provinsi lainnya.
Sebelumnya kenaikan UMP ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja sudah memerintahkan setiap Gubernur untuk menetapkan UMP yang akan ditingkatkan untuk tahun depan.
Angka yang akan dinaikkan harus dibertahu kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja paling lambat 21 November 2023.
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini," ujar Ida Fauziyah.
"Dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," lanjutnya.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.
Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Jadi buat yang punya cicilan motor pun bisa ambil napas lebih plong tahun depan.
Baca Juga: BPKB Motor Bisa Sekolah ke Pegadaian, Bunga Cicilan Per Bulan Cuma Segini