Otomotifnet.com - Viral pria berseragam loreng bikin Lexus LM dan pengendara motor lainnya tak berkutik.
Para pengendara tersebut distop pria berseragam loreng alias anggota TNI karena nekat terobos jalur busway.
Dilansir dari akun Instagram @lowslow.indonesia, anggota TNI tersebut nampak berani menghadang para pelanggar.
Ia bahkan teriak minggir ke si pngemudi mobil mewah tersebut.
Dalam video tersebut, Lexus LM ini dihadang menggunakan pembatas jalan berwarna oranye.
Pembatas ini tepat diletakkan di depan mobil tersebut.
Terkait video tersebut, belum diketahui secara pasti kapan dan lokasi insiden tersebut.
Sebenarnya bukan sekali ini terjadi, jalur bus Transjakarta sering kali diterobos para pelanggar.
Padahal aturan mengenai penggunaan jalur Bus Transjakrta sudah diatur sejak lama.
menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut.
Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.
Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan.
Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)
Baca Juga: Mobkas Toyota Crown Berpelat TNI AL Bikin Geger Malam Hari, Netizen Ucap Sopir Kena Kutuk