Otomotifnet.com - Salah satu pemerintah provinsi di Pulau Jawa cuan Rp 827 miliar.
Itu semua berkat program memanjakan para penunggak pajak kendaraan selama 3 bulan.
Program tersebut yakni pemutihan denda pajak kendaraan yang digelar Pemprov Jawa Timur.
Dimulai sejak 1 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023 kemarin.
"Selama 3 bulan masa program pemutihan, penerimaan pajak yang diraih Rp 827 miliar," kata Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, (27/11/23) mengutip Kompas.com.
Sementara itu jumlah intensif pajak yang diterima masyarakat selama 3 bulan program tercatat sebesar Rp 111 miliar.
"Jadi total kotor penerimaan selama 3 bulan program Rp 938 miliar," ungkapnya.
Program tersebut, menurut Bobby, membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif serta bebas bea balik nama (BBN) II dan seterusnya.
"Ada 1.189.400 obyek pajak kendaraan bermotor yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini," tambahnya.
Kebijakan tersebut untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Hal tersebut menurutnya penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Selain itu juga untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," jelasnya.
Baca Juga: Mobil Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di Jabar Tuai Protes, Ombudsman Ingatkan 3 Perkara Ini