Otomotifnet.com - Seorang bapak satu anak inisial SP (28) terancam penjara 5 tahun.
Ini perkara Dia demen sama Honda BeAT milik orang lain.
Diketahui, SP merupakan warga desa Batioh, Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ancaman pidana kurungan 5 tahun itu karena Ia melanggar pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Yup, saking ngebetnya, SP nekat menggondol Honda BeAT nopol M 4353 H yang terparkir di depan toko bangunan di jalan raya desa Banyusangkah, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, (22/11/23).
Saat itu, korban baru saja mengeluarkan Honda BeAT dari garasi dengan posisi kunci kontak masih tertancap.
Melihat kesempatan itu, SP langsung menggasak BeAT tersebut.
Sehari setelahnya, korban mendatangi Polres Bangkalan untuk melapor pencurian motor.
Bermodalkan rekaman CCTV, pelaku SP dibekuk bersama barang bukti berupa Honda BeAT.
"Korban berniat menjemput temannya, ia meninggalkan untuk mengambil barang-barang miliknya di dalam toko," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari TribunJatim.com.
"Namun tidak berselang lama, motornya sudah raib dari pandangan," sambung Febri
Ketika gelar perkara di Mapolres Bangkalan, SP mengungkapkan alasan nekat mencuri Honda BeAT tersebut.
Dengan langkah santai, SP mendekat ke barang bukti Honda BeAT saat AKBP Febri memanggilnya, (27/11/23).
Mengenakan kaos tahanan dengan kedua tangan diborgol, SP menjawab pertanyaan Febri terkait alasannya melakukan pencurian motor.
"Gak punya motor Pak, mau saya pakai sendiri," jawab SP dengan nada enteng.
Mendengar itu, Febri menggeleng kepala.
Ia menyatakan, SP seharusnya mencari pekerjaan untuk membeli motor.
Baca Juga: Komplotan Maling Motor Jadi Samsak Tinju Warga, Satu Pelaku Bocah 15 Tahun