Otomotifnet.com - Heboh seorang debitur motor baru dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hukuman ini dijatuhkan ke debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.
Debitur berinisial IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm (2/11/2023).
Dikutip dari Kompas.com, IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit Honda tipe BeAT Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dan tenor selama 35 bulan.
Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.
Terkait keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.
Sayangnya, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ‘ST’ untuk pengajuan kredit motor.
Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta.
Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.