Meski besarannya hanya 1 persen dari harga unit kendaraan baru, angkanya bisa cukup besar.
Misal BBNKB untuk satu unit mobil seharga Rp 200 juta maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com(24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut, tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Baca Juga: Penunggak Pajak Jingkrak-jingkrak, Samsat Jateng Ajak Kompromi Soal Denda Telat Bayar