Sehingga, bila kalian pernah telat membayar pajak tidak akan dikenakan denda.
Selain itu juga bisa bebas denda asuransi PT Jasa Raharja tahun lalu dan sebelumnya.
Bila hendak balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke-dua, tidak akan terkena biaya.
Sekadar informasi, BBNKB II dan seterusnya adalah 1 persen dari harga unit kendaraan baru.
Misal mobil dengan harga Rp 200 juta maka biaya BBNKB-nya Rp 2 juta.
Selain itu, kita juga bisa mendapatkan potongan 5 persen bila membayarkan pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
Tidak hanya menguntungkan masyarakat yang taat membayar pajak, bagi penunggak pajak lebih dari 5 tahun maka cukup membayar 4 tahun saja.
Bagi yang ingin mendapatkan manfaat tersebut bisa melakukan pembayaran sebelum masa berlakunya berakhir yakni terakhir 23 Desember 2023.
Baca Juga: Daripada Ditolak Isi BBM di SPBU, Ikut Pemutihan Pajak di Jabar Bisa Jadi Solusi