Masih Ada Waktu Buat Ikut, Pemutihan Pajak di Kaltara Masih Sampai Tanggal Ini

Ferdian - Rabu, 6 Desember 2023 | 20:00 WIB

Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan sampai kendaraan jadi bodong cuma gara-gara kelupaan bayar pajak kendaraan.

Semisal kalian lupa bayar dan kena denda, ikut pemutihan pajak kendaraan jadi solusi irit duit.

Dikutip dari Kompas.com, beberapa wilayah mulai menerapkan program tersebut, salah satunya di Kalimantan Utara.

Program ini berlaku sejak 25 Oktober 2023 sampai 23 Desember 2023.

Ada pun keringanan yang ditawarkan sebagai berikut:

- Bebas denda PKB Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

- Diskon 5 persen PKB dibayarkan sebelum jatuh tempo

- Cukup bayar PKB 4 tahun bagi tunggakan lebih dari 5 tahun

Kompas.com
Pemutihan pajak di wilayah Kalimantan Utara

Sehingga, bila kalian pernah telat membayar pajak tidak akan dikenakan denda.

Selain itu juga bisa bebas denda asuransi PT Jasa Raharja tahun lalu dan sebelumnya.

Bila hendak balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke-dua, tidak akan terkena biaya.

Sekadar informasi, BBNKB II dan seterusnya adalah 1 persen dari harga unit kendaraan baru.

Misal mobil dengan harga Rp 200 juta maka biaya BBNKB-nya Rp 2 juta.

Selain itu, kita juga bisa mendapatkan potongan 5 persen bila membayarkan pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.

Tidak hanya menguntungkan masyarakat yang taat membayar pajak, bagi penunggak pajak lebih dari 5 tahun maka cukup membayar 4 tahun saja.

Bagi yang ingin mendapatkan manfaat tersebut bisa melakukan pembayaran sebelum masa berlakunya berakhir yakni terakhir 23 Desember 2023.

Baca Juga: Daripada Ditolak Isi BBM di SPBU, Ikut Pemutihan Pajak di Jabar Bisa Jadi Solusi