Otomotifnet.com - Hentikan kebiasaan merokok sambil motoran atau nyetir mobil.
Karena bisa kena denda berkali-kali lipat dari harga sebungkus rokok.
Sebab larangan ini sudah diatur dalam undang-undang.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, saat ini peraturan soal larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.
Selain itu, pihaknya juga masih memberikan edukasi-edukasi terkait dengan bahaya merokok sambil berkendara kepada masyarakat.
"Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi," ujarnya saat dihubung Kompas.com, (4/12/23).
Sementara itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Berikut bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Alfian menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.