Otomotifnet.com - Beberapa ruas jalan sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Biasanya bikin kaget karena dilengkapi kilau flash saat menjepret foto pengguna jalan.
Lalu, apakah saat flash kamera ETLE menyala pertanda kita sudah ketilang?
Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Iwan berikan penjelasan.
Ia mengatakan kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.
Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh Kepolisian dengan penilangan.
"Betul, pada saat (memfoto) pelanggaran, otomatis flashnya nyala," kata Iwan saat dikonfirmasi tim redaksi GridOto.com, (5/12/23).
"Biasanya foto dan video sudah terlampir di lemari bukti pelanggaran yang dikirim ke rumah pelanggar," sambungnya.
Sebagai tambahan, status tilang ETLE ternyata bisa dicek secara periodik.
Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya.
Anda butuh memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
Bila kendaraan pernah tertangkap kamera ETLE maka situs akan memunculkan data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.
Jika tidak mendapatkan surat konfirmasi tilang, tetapi dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak bisa bayar pajak, ada baiknya anda melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.
Pada kasus lain, misalnya telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi benar atau salah.
Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs yang sama lalu masukkan data-data, termasuk nomor referensi pelanggaran yang ada di surat konfirmasi tilang.
Baca Juga: Kejepret Kamera ETLE Belum Tentu Ditilang, Tapi Jangan Pede Dulu Gaes