Otomotifnet.com - Momen jarang terjadi bakal dilihat dalam waktu dekat.
Jalanan bakal sepi dari truk di momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, kecuali angkut BBM dan pangan.
Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk barang selama Nataru.
Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ Kemenhub, Dandun Prakosa mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk kenyamaan dan keamanan di lalu lintas menyusul pergerakan masyarakat diprediksi meningkat.
"Kami mendasarkan pelaksanaan ini melalui Keputusan Bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Dandun dalam Media Briefing Operasi Gabungan Penyelenggaran Angkutan Natal dan Tahun Baru di Jabodetabek, Jakarta, (11/12/23) menukil Kompas.com.
Dandun mengatakan, jenis mobil barang yang dibatasi yaitu, mobil dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, memiliki 3 sumbu atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan atau gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Ia mengatakan, mobil barang yang dikecualikan dari aturan pembatasan tersebut yaitu, mobil yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok.
"Namun dengan syarat yaitu mobil tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," terang Dandun.
"Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) mengatakan, potensi pergerakan masyarakat di Jabodetabek selama periode Natal dan Tahun Baru (2023/2024) mencapai 43,92 persen atau 14,82 juta orang.
Angka tersebut berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi terkait Potensi Pergerakan Masyarakat pada Masa Nataru 2023/2024.
"Di mana puncaknya akan terjadi di 22, 23, dan 30 Desember 2023, sedangkan Puncak Arus Balik akan terjadi pada 26 Desember, 1, dan 2 Januari 2024," kata Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kemenhub, Tatan Rustandi dalam kesempatan yang sama.
Tatan mengatakan, provinsi Jawa Barat akan menjadi daerah tujuan terbanyak dari pergerakan masyarakat di Jabodetabek semala Nataru yaitu mencapai 26,39 persen atau 3,91 juta.
"Asal daerah terbanyak pelaku perjalanan Jabodetabek yaitu Kabupaten Bogor dengan jumlah 2,39 juta (16,16 persen)," ujarnya.
Tatan juga mengatakan, pergerakan warga Jabodetabek pada masa Nataru diperkirakan akan didominasi oleh mobil pribadi yaitu sebesar 33,36 persen atau 4,94 juta, dan rute terbanyak yang akan dipilih pengguna mobil pribadi adalah Tol Trans Jawa dan Tik Jagorawi.
"Pengguna sepeda motor Jabodetabek memilih rute jalur Bogor-Puncak-Cianjur sebagai rute favorit," ucap dia.
Diketahui, pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru kali ini akan mencapai 180 jam dan diselenggarakan mulai 22-24 Desember 2023, 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024.
Artikel ini telah tayang di https://otomotifnet.gridoto.com dengan judul "Buruan Pak Sopir, Truk Barang Dilarang Keliaran Saat Nataru Selama 180 Jam".
Baca Juga: Buruan Pak Sopir, Truk Barang Dilarang Keliaran Saat Nataru Selama 180 Jam