Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya dengan memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka.
Semisal pernah tertangkap kamera ETLE, akan muncul data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.
Jika tidak mendapatkan surat konfirmasi tilang, namun dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak bisa bayar pajak, kalian harus melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.
Pada kasus lain, misalnya telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi benar atau salah.
Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs yang sama lalu masukkan data-data, termasuk nomor referensi pelanggaran yang ada di surat konfirmasi tilang.
Baca Juga: Kaget Kena Kilau Flash Kamera ETLE di Jalan, Apakah Pertanda Pasti Ketilang?