Otomotifnet.com - Jangan malah bergaya atau malah minta ulang saat kamera tilang elektronik mengeluarkan kilatan cahaya atau flash.
Itu artinya sedang apes loh, karena bisa saja kalian keciduk melakukan pelanggaran.
Nah, buat yang lewat jalan dengan tilang elektronik atau ETLE pasti pernah mengetahui kilat cahaya seperti difoto.
Jadi bertanya-tanya apakah kena flash kamera ETLE jadi pertanda sudah ketilang?
Dikutip dari GridOto, Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Iwan beberkan penjelasan.
Katanya kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak Kepolisian dengan penilangan.
"Betul, pada saat (memfoto) pelanggaran, otomatis flashnya nyala," kata Iwan saat dikonfirmasi tim redaksi GridOto.com (5/12/23).
"Biasanya foto dan video sudah terlampir di lemari bukti pelanggaran yang dikirim ke rumah pelanggar," sambungnya.
Sebagai tambahan, status tilang ETLE juga bisa dicek secara periodik.
Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya dengan memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka.
Semisal pernah tertangkap kamera ETLE, akan muncul data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.
Jika tidak mendapatkan surat konfirmasi tilang, namun dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak bisa bayar pajak, kalian harus melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.
Pada kasus lain, misalnya telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi benar atau salah.
Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs yang sama lalu masukkan data-data, termasuk nomor referensi pelanggaran yang ada di surat konfirmasi tilang.
Baca Juga: Kaget Kena Kilau Flash Kamera ETLE di Jalan, Apakah Pertanda Pasti Ketilang?