Pemotor Tiarap Disepak Polisi Jaket Ijo, Netizen Terbagi Dua Kubu

Ferdian - Senin, 18 Desember 2023 | 19:00 WIB

Pemotor kena sepak pak polisi di jalan, berakhir tersungkur dan terdiam (Ferdian - )

Ada yang mendukung langkah polisi tersebut tapi ada juga mempertanyakan tindakan polisi yang dinilai berlebihan.

"Beginikah citra aparat penegak hukum?? kenapa orang yg naik motor itu di tendang sampe jatuh…….," tulis imamhndr_ di kolom komentar, dikutip Kompas.com (18/12/2023)

Dikutip dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Artinya jika pengendara motor tidak mau berhenti maka hal itu melanggar hukum.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam pasal 265 ayat 3.

"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.

Baca Juga: Ojek Online Kena Tilang Saat Bawa Orderan, Apakah Penumpang Ikut Bayar Denda?