Oleh karena, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing yang tidak berlabel.
Sedangkan menyoal keterlibatan crew bus dalam tindakan ini ditanggapi Direktur PT Rosalia Indah Transport, FX Adimas Rosdian.
Ia mengatakan, saat ini kasus masih dalam tahap investigasi sehingga belum bisa dipastikan apakah ada keterlibatan kru atau tidak.
"Kami belum tahu, saat ini masih proses investigasi," kata pria yang akrab disapa Dimas dikutip dari Kompas.com, (20/12/23).
Namun, apabila nantinya terbukti ada keterlibatan kru, pihak PO mengaku segera memberikan sanksi.
Sementara itu, kasus ini sudah membahana sehingga kabar tentang keterlibatan kru makin mencuat, padahal investigasi untuk menemukan pelakunya masih dilakukan.
"Yang jelas dari perusahaan tidak membenarkan adanya pencurian di dalam bus," kata Dimas.
Dimas mengatakan, pihak manajemen juga sudah meminta maaf ke penumpang, terutama terkait CS yang tidak memberikan jawaban responsif terhadap musibah yang dialami.
Saat ini masih dilakukan diskusi terkait kompensasi terhadap barang yang hilang milik penumpang tersebut.
Sementara Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.
"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata dia, saat dihubungi, (20/12/23).
"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," imbuh Agus.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.
"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.
"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuhnya.
Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.
Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.
"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.
Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.
Hal ini tertuang dalam Pasal 18 UUPK ayat (1) dan ayat (3).
Baca Juga: Tiap Ada Copet di Dalam Bus, Biasanya Sopir Kasih Kode Begini ke Penumpang