Otomotifnet.com - Heboh sebuah motor berpelat dinas Polri melenggang di atas Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan.
Diketahui, JLNT Casablanca terlarang bagi motor.
Mengenai peristiwa tersebut, Bu Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat kasih penjelasan.
Seperti diberitakan, pengendara motor berpelat dinas Polri tersebut nekat melintas di JLNT Casablanca padahal saat itu ada Polantas yang tengah bertugas.
Namun yang membuat perekam geram, Polantas tersebut tak menilang pengendara motor berpelat Polri tersebut.
Momen saat pengendara motor berpelat dinas Polri nekat melintas di jalan JLNT Casablanca tersebut direkam oleh pengendara mobil, dan kini rekaman itu beredar luas di media sosial, salah satunya Instagram @terang_media .
"Seorang anggota polisi yang menggunakan sepeda motor pelat dinas diduga melenggang bebas di jalan layang Casablanca yang dimana aturan yang berlaku bahwa motor dilarang melalui jalur tersebut," isi narasi dalam keterangan dalam unggahan itu.
Dalam video tersebut, tampak pengendara motor berpelat dinas tersebut dengan santai melintas di JLNT Casablanca.
Pengendara mobil yang merekam video itu geram melihat aksi pengendara motor tersebut.
Dari dalam mobil terdengar keluhan seorang wanita yang merasa kesal terhadap tindakan seorang pengendara motor dengan pelat dinas 121653-VII.
Wanita tersebut mengatakan sebelumnya banyak motor yang takut melewati area tersebut dan memilih putar balik.
Namun pengendara tersebut dengan santai melintasi jalur mobil tanpa mengenakan pakaian dinas.
"Tadi aku lihat banyak motor lewat sini pada takut, muter balik. Tapi ini santai banget dia gak pakai pakaian dinas dengan santainya dia melewati jalur mobil," ucap si wanita dalam video.
Meskipun si pengendara motor sempat dihentikan oleh petugas Polantas, ia diizinkan melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan sanksi tilang, berbeda dengan pengendara lain yang ditilang karena melanggar aturan.
Bahkan ironisnya, seorang pengendara motor lain dengan pelat sipil B 5388 TPM di belakangnya justru ditilang oleh petugas.
"Oh lepas ya, ini nih kena nih (motor plat sipil) Eh, Polisi Indonesia," ujar perekam.
Mengenai itu, Kompol Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat Polisi itu telah diberikan sanksi tilang.
Pengendara yang juga anggota Polda Metro Jaya disebut telah ditilang sesuai pelanggaran yang dibuat.
"Betul (anggota Polda). Kejadian itu terjadi pada Selasa, (19/12/23) dan sudah kami lakukan penindakan berupa tilang kepada yang bersangkutan," ujar dia saat dikonfirmasi, (20/12/23) disitat dari Tribun-Medan.com.
Baca Juga: Polisi Panen Tilang Elektronik di JLNT Casablanca, Puluhan Pemotor Kejaring Dalam 1 Menit