Aturan Pengintai Pelat Nomor Mobil di DKI Libur 4 Hari, Puas-puasin Blusukan Jakarta

Irsyaad W - Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB

Pemberlakuan skema ganjil genap di Jakarta selama cuti bersama diterapkan mulai hari Rabu (28/6/2023) hingga Jumat (30/6/2023). (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Aturan pengintai pelat nomor mobil di DKI Jakarta libur 4 hari.

Ini karena bertepatan dengan momen Natal 2023 yang jatuh di hari Senin 25 Desember 2023.

Sedangkan Selasa 26 Desemeber merupakan cuti bersama.

Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, (20/12/23).

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis akun @dishubdkijakarta.

Belum selesai, mengacu Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Maka, sistem ganjil genap di DKI Jakarta terhitung libur 4 hari sejak Sabtu 23 Desember 2023 sampai Selasa 26 Desember 2023.

Namun, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis unggahan tersebut.

saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya: 1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Piknik Nataru ke Puncak Bogor Wajib Cek Pelat Nomor, Antisipasi Sakit Hati Diusir Aparat