Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Kibulin ETLE Atau Ganjil Genap Modal Pelat Palsu, Siap Urusan Sama Polisi

Ferdian - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi: cara cek tilang elektronik dari HP.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: cara cek tilang elektronik dari HP.

Otomotifnet.com - Banyak pengguna mobil pasang pelat nomor yang tak sesuai dengan STNK demi mengakali sistem ganjil genap dan tilang ETLE di Jakarta.

Contohnya pengemudi Avanza ini yang ditilang manual oleh Polisi di kawasan TL Halim Baru Cawang Uki, Jakarta Timur.

Pengemudi ini terbukti memasang pelat palsu dengan nomor B-169-DMK untuk menghindari ETLE.

Pemilik kendaraan terbukti memalsukan nomor polisi karena usai diperiksa surat-surat kendaraannya ada kejanggalan.

Ia mengatakan bahwa pemalsuan tersebut juga sekaligus untuk menghindari ganjil genap (Gage).

"Hal itu mereka lalukan untuk menghindari ETLE dan Gage pastinya, bahkan kesadaran masyarakat masih minim terkait kebijakan Ganjil-genap," Ujar Kanit Lantas Polsek Ciracas, Polres Jakarta Timur, dilansir dari GridOto.com (20/10/2023).

Tentunya diberikan sanksi tilang namun kalau ternyata pelat nomor tersebut palsu dan tidak sesuai dengan STNK maupun BPKB diarahkan ke Reskrim untuk proses tindak pidana pemalsuan," tutupnya.

Pengunaan pelat palsu
Polda Metro Jaya
Pengunaan pelat palsu

Ia menjelaskan berikut ini pasal yang bisa disangkakan terkait pemalsuan pelat nomor:

Pertama, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, yang berbunyi.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor hingga menimbulkan kerugian, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Jurus Jitu Polisi Senior, Tahu Pelat Palsu Atau Asli Modal Main Mata

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa