Otomotifnet.com - Sejak November 2023, kesaktian pelat nomor RF telah resmi dicabut.
Kode penggantinya sudah disebutkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Diketahui, penghentian kode pelat RF, IR, QH dan lain-lain atas keluhan warga.
Sebab mobil pemakai pelat khusus tersebut sering arogan di jalan.
Yusri menjelaskan, pemberlakuan pelat-pelat nomor khusus tersebut resmi dihentikan sejak November 2023.
"Pemakai pelat nomor RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023)," ucapnya saat dikonfirmasi, (21/12/23) menguitp Kompas.com.
Yusri menambahkan, problematika yang dijumpai pada pelat nomor RF dan sejenisnya dulu adalah soal pembatasan.
Beberapa oknum menggunakan pelat ini untuk kepentingan pribadi saja, dan jumlahnya lebih dari satu.
"Kalau jaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan," ucapnya.
Untuk ke depannya, akan diberlakukan pelat nomor khusus baru dengan kode 'ZZ', yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan, dan jumlahnya pun dibatasi.
"Yang tadinya pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya," kata dia.
Yusri juga menegaskan jika pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.
"Pelat nomor khusus ini diperuntukkan untuk instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri untuk digunakan bagi eselon 1 dan eselon 2," terangnya.
"Dan juga wajib kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan jumlahnya hanya satu (per orang)," tegasnya.
Baca Juga: Mending Copot Sekarang, Razia Pelat Dewa Besar-besaran Bakal Digelar Polisi