Perlu Tahu, Berhenti Di Bahu Jalan Ada Aturannya, Rp 500 Ribu Bisa Keluar Kantong

Ferdian - Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB

Ilustrasi. Pengguna jalan yang beristirahat di bahu jalan tol. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Memasuki musim Libur Nataru, banyak pengendara yang mudik atau berlibur ke luar kota.

Karena lelah atau hanya sekadar beristirahat, banyak pengendara yang terpaksa istirahat di pinggir jalan.

Padahal hal ini jelas dilarang, kenapa?

Dilansir dari Kompas.com, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 menjelaskan ada lima fungsi bahu jalan.

Namun enggak ada satu pun yang menyebutkan fungsinya adalah untuk tempat beristirahat.

Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan