5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan
Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya.
Langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.
Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.
Kebijakan tersebut, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan terkecuali yang memang mendapatkan prioritas jalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sopir Wajib Nyimak, Kendaraan Barang Dilarang Lewat Jalur Tol dan Non Tol, Kecuali Ini