Otomotifnet.com - Kode pelat nomor khusus dan rahasia RF, QH, IR dan lainnya resmi dihapus.
Korlantas Polri sudah menerbitkan kode penggantinya yang kini didesain jual mahal.
Yup, karena sekarang gak sembarangan pejabat dan mobil boleh pakai.
Penerbitannya diatur ketat hanya untuk beberapa pejabat dan bukan untuk mobil pribadi.
Diketahui, pelat nomor khusus seperti RF sebelumnya bisa digunakan oleh pejabat Instansi di golongan eselon 1, eselon 2, dan eselon 3.
Akan tetapi pada fakta di lapangan terdahulu, belum ada rincian spesifik mengenai beberapa aturan tertentu, seperti berapa batas pelat nomor khusus yang bisa digunakan masing-masing pejabat.
"Kalau jaman yang RF dulu, masih digunakan untuk eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, (20/12/23) dilansir dari Kompas.com.
Yusri mengatakan jika aturan tersebut akan berubah, pelat nomor khusus baru hanya boleh digunakan oleh pejabat Instansi Lembaga Pemerintahan, TNI, dan Polri, dengan golongan eselon 1 sampai eselon 2 saja.
"Mekanismenya (pelat nomor khusus baru) hanya diperuntukkan bagi kementerian lembaga eselon 1 dan 2. Misalnya untuk instansi, berarti Menteri, Sekjen, dan paling kecil adalah Dirjen," ucapnya.
Selain itu, aturan terbaru juga akan membatasi jumlah yang boleh digunakan, yakni hanya satu pelat nomor khusus per-pejabat, tidak boleh lebih, dan hanya untuk kendaraan dinas saja.
"Setiap pejabat cuma diberikan satu saja dengan menggunakan mobil dinas, enggak boleh pakai mobil pribadi. sekarang sudah tidak boleh," tegas Yusri.
Untuk ke depannya, pelat nomor khusus akan menggunakan kode 'ZZ', yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan.
Yusri memastikan jika jumlah peredaran pelat ZZ akan sangat dibatasi dan diatur dengan ketat, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan pihak.
Baca Juga: Kode Pelat Nomor Sakti Terbaru Dirilis, Warga Sipil Gak Usah Ngimpi Dapetin