Selain itu, aturan terbaru juga akan membatasi jumlah yang boleh digunakan, yakni hanya satu pelat nomor khusus per-pejabat, tidak boleh lebih, dan hanya untuk kendaraan dinas saja.
"Setiap pejabat cuma diberikan satu saja dengan menggunakan mobil dinas, enggak boleh pakai mobil pribadi. sekarang sudah tidak boleh," tegas Yusri.
Untuk ke depannya, pelat nomor khusus akan menggunakan kode 'ZZ', yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan.
Yusri memastikan jika jumlah peredaran pelat ZZ akan sangat dibatasi dan diatur dengan ketat, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan pihak.
Baca Juga: Kode Pelat Nomor Sakti Terbaru Dirilis, Warga Sipil Gak Usah Ngimpi Dapetin