Otomotifnet.com - Deretan mobil yang terparkir di sepanjang jalan Pasar Kembang (Sarkem) Jogja kempis berjamaah.
Pelaku penggembosan yakni berseragam lengkap demi menegakan aturan.
Sebab mobil-mobil tersebut parkir sembarangan di zona larangan parkir.
Kadishub kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan di kawasan Jalan Sarkem sudah diberi rambu-rambu larangan parkir seperti biku-biku, dipasang baner larangan parkir, dipasang CCTV, dan juga pengeras suara.
"Kami harus menyadarai belum mungkin stay 24 jam di semua titik Kota Yogya," ucap Arif, ditemui di Kantor Dishub Kota Yogyakarta, (27/12/23) dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan, saat tengah malam terdapat mobil yang parkir namun di lokasi tersebut sudah dipasang CCTV dan pengeras suara untuk mengingatkan pengendara.
Saat berhenti sekian waktu, pengeras suara berbunyi untuk memperingatkan pengendara agar tidak parkir di area larangan parkir di kawasan Jalan Sarkem.
"Sepertinya perlu dilakukan upaya mengedukasi secara fisik. Jadi ternyata itu belum optimal," terangnya.
"Maka kami akhirnya harus melakukan tindakan yang pertama menempeli stiker imbauan, kedua gembosi ban, termasuk memasang gembok di mobil. Ini salah satu upaya yang dilakukan," beber Arif.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Jogja, Hary Purwanto merinci, kendaraan yang dilakukan penindakan berupa penggembosan ban sebanyak 31 untuk motor, mobil 30, dan bentor 5.
Lalu, kendaraan yang digembok sebanyak 20 unit.
"Kendaraan yang sudah ditindak, selama dua hari operasi total untuk kendaraan yang kita gembosi roda dua ada 31, roda empat itu ada 30, bentor 5. Yang kita gembok ada 20," katanya.
Baca Juga: Parkir Mobil di Kota Jogja Pilih-pilih Tempat, Ketimbang Bayar Denda Setara Avanza Bekas