Otomotifnet.com - Biaya menyulap alias mengkonversi motor bensin jadi listrik kini makin murah.
Karena dari total biaya yang dipatok bengkel, pemerintah bayarin Rp 10 juta.
Artinya, pemilik motor cuma bayar sisanya saja.
Kenaikan besaran subsidi konversi motor listrk ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Secara khusus, nilai Rp 10 juta disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023.
Diketahui, biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.
Sehingga, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi maksimum Rp 7 juta.
Adapun penerima bantuan subsidi ini bukan hanya perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform itu.
Sementara kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah 100 cc sampai 150 cc.
Adapun tahapan untuk melakukan konversi, semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Belum Banyak Dilirik, Ahli Sarankan Ganti Metode Begini