"Berarti bikin SIM baru. Silahkan ke Polres, sekaligus ganti tanda tangannya," ujar Satake, (26/12/23).
"Jika SIM-nya belum habis masa berlakunya bisa sekalian perpanjang, terus tanda tangan sesuaikan saja," ujarnya.
Sedangkan Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, jika tanda tangan SIM berbeda dari KTP masih bisa diubah dengan syarat tak lebih dari satu minggu setelah SIM jadi.
"Kalau masih maksimal satu minggu (dari waktu SIM jadi), bisa diperbaiki tapi harus bayar sesuai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) saja," beber Timbul, (26/12/23).
Apabila lebih dari seminggu, baiknya menunggu masa berlaku SIM habis saja dan memperbaiki tanda tangan.
"Mending nunggu ganti tempo (SIM) habis, baru bikin baru lagi. Ambil foto, tanda tangan, dan sidik jari," ucap Timbul.
Timbul mengatakan, perubahan tanda tangan di SIM agar sesuai KTP tidak terlalu penting.
"SIM tidak terlalu urgent masalah tanda tangan, yang penting KTP. Kalau ke bank, instansi atau sebagainya yang dibutuhkan KTP," ucapnya.
Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya Enggak Bisa, Polisi Kasih Penjelasannya