Otomotifnet.com - Layanan SIM Online dan tilang elektronik di Semarang, Jawa Tengah error.
Biang kerok-nya ternyata 5 pria haus duit berikut.
Karena mereka berkomplot maling tiang pemancar sinyal milik Polri di kota Semarang.
Mereka tidak mengetahui jika tiang besi yang mereka curi digunakan Polri sebagai pemancar sinyal dalam berbagai layanan online.
"Yang dicuri adalah tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri. Ada pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, (2/1/24) disitat dari Kompas.com.
Pihaknya menyadari terjadinya pencurian setelah terjadi gangguan dalam layanan online, (28/12/23) lalu.
Kemudian melalui pantauan CCTV, petugas melakukan pengejaran pada komplotan maling itu.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mendapati puluhan tiang pemancar yang digunakan oleh Polri milik PT Aplikanusa Lintasarta hilang di 3 lokasi.
"Seketika itu kita lakukan pencarian dan penyelidikan melalui CCTV, yang terkoneksi dengan command center. TKP (tempat kejadian perkara) pertama ada di Jalan Urip Sumoharjo, Mangkang, yang ketika dicek ada 23 tiang yang hilang dengan kerugian Rp 22.310.000," jelas dia.
Polisi berhasil menangkap Aditya Wisnu Septiawan (28), warga Tandang, Tembalang, Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat.
Lalu Dodik Suryanda (35) dan Agung Apriyandi yang merupakan warga Banbankerep, Ngaliyan.
Juga seorang penadah tiang curian tersebut, Komarudianto (40) warga Ngaliyan.
Komplotan itu juga mencuri 13 tiang pemancar jaringan sistem pelayanan Polri yang berada di Gajahmungkur dengan kerugiaan Rp 12.610.000.
Mereka melancarkan aksi di malam hari dengan mencabut tiang dan mengangkutnya menggunakan Daihatsu Gran Max Pikap yang mereka sewa untuk dijual ke penadah.
"Hanya 20 menit (mencabut) satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya," ucap Tapa, salah satu pelaku
"Total dapat uang Rp 11 juta dibagi rata. Dijual timbangan, 1 kilo Rp 5 ribu. Mobil sewaan, Rp 200 ribu. Saya nggak tau kalau tiang itu milik polisi," sambung Tapa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Sedangkan pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Polisi juga mengamankan satu unit Gran Max pikap, linggis, tangga dan tali tambang.
Baca Juga: Listrik di Sidotopo Lor Surabaya Padam 8 Jam, Biang Kerok 4 Pria Naik Xpander Berpelat Nomor Carry