Komplotan itu juga mencuri 13 tiang pemancar jaringan sistem pelayanan Polri yang berada di Gajahmungkur dengan kerugiaan Rp 12.610.000.
Mereka melancarkan aksi di malam hari dengan mencabut tiang dan mengangkutnya menggunakan Daihatsu Gran Max Pikap yang mereka sewa untuk dijual ke penadah.
"Hanya 20 menit (mencabut) satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya," ucap Tapa, salah satu pelaku
"Total dapat uang Rp 11 juta dibagi rata. Dijual timbangan, 1 kilo Rp 5 ribu. Mobil sewaan, Rp 200 ribu. Saya nggak tau kalau tiang itu milik polisi," sambung Tapa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Sedangkan pelaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Polisi juga mengamankan satu unit Gran Max pikap, linggis, tangga dan tali tambang.
Baca Juga: Listrik di Sidotopo Lor Surabaya Padam 8 Jam, Biang Kerok 4 Pria Naik Xpander Berpelat Nomor Carry