Otomotifnet.com - Parkir motor di lapangan Denggung, Tridadi, Sleman, Yogyakarta bikin syok.
Pemilik motor disodori karcis juru parkir liar dengan tarif selangit.
Para oknum jukir meminta tarif parkir motor Rp 5 ribu!
Padahal Pemkab Sleman telah mengatur besaran tarif parkir motor maksimal Rp 2 ribu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 15 tahun 2013.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengatakan oknum parkir di lapangan Denggung menarik tarif parkir Rp 5 ribu untuk motor dengan alasan weekend.
Padahal, saat itu hari Senin bukan Sabtu ataupun Minggu.
"Di karcis tidak ditulis tarif parkir. Lokasinya tidak jauh dari pos polisi lalu lintas Denggung Sleman. Kondisi pos polisi lalu lintas Denggung dalam keadaan gelap," terangnya, (2/12/24) melansir TribunJogja.com.
Persoalan pungli tarif parkir sebelumnya pernah terjadi di Lapangan Denggung dan petugas Dinas Perhubungan langsung gerak cepat menegur oknum parkir tersebut, (23/12) malam.
Kini, kasus serupa terulang kembali.
Menurut Kamba, jika tarif parkir tidak sesuai aturan terus terulang dan tindakan penertiban terkesan angin-anginan maka potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman semakin terbuka lebar.
"Ini jelas pungutan liar (pungli) masuk kategori korupsi," katanya.
Dikonfirmasi, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman, Wahyu Slamet mengaku sudah mengetahui persolan itu dan segera memanggil perwakilan paguyuban pengelola parkir lapangan Denggung.
Kasus melambungkan tarif parkir tersebut, menurut dia, sepertinya terjadi tadi malam.
"Hari ini pengelola (parkir di lapangan Denggung) kita panggil," ujar dia.
Baca Juga: Duit Seribu Gak Laku, Tarif Parkir Mobil dan Motor Resmi Naik 100 Persen