Kini, kasus serupa terulang kembali.
Menurut Kamba, jika tarif parkir tidak sesuai aturan terus terulang dan tindakan penertiban terkesan angin-anginan maka potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman semakin terbuka lebar.
"Ini jelas pungutan liar (pungli) masuk kategori korupsi," katanya.
Dikonfirmasi, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman, Wahyu Slamet mengaku sudah mengetahui persolan itu dan segera memanggil perwakilan paguyuban pengelola parkir lapangan Denggung.
Kasus melambungkan tarif parkir tersebut, menurut dia, sepertinya terjadi tadi malam.
"Hari ini pengelola (parkir di lapangan Denggung) kita panggil," ujar dia.
Baca Juga: Duit Seribu Gak Laku, Tarif Parkir Mobil dan Motor Resmi Naik 100 Persen