Berlaku Nasional, Biaya Uji KIR Angkutan Penumpang dan Barang Nol Rupiah

Irsyaad W - Kamis, 4 Januari 2024 | 16:00 WIB

ILUSTRASI: Uji Kir (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Berlaku nasional, uji KIR angkutan penumpang dan barang nol rupiah alias gratis.

Pelayanan uji KIR gratis tersebut digulirkan, setelah pemerintah pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo, menandaskan, selaras regulasi terbaru, retribusi uji KIR tak boleh lagi dipungut biaya.

Sehingga, ia berharap, masyarakat pemilik angkutan bisa memanfaatkannya, untuk memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan penumpang.

"Jadi, pengujian kendaraan bermotor digratiskan. Harapannya semakin banyak yang aware, ya, dengan kondisi kendaraan. Terutama, angkutan barang dan orang," katanya, (3/1/23) dilansir dari TribunJogja.com.

Menurutnya, kebijakan itu didasari oleh penghapusan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta PP No 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, di tingkat daerah, diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Yogya No 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

KOMPAS.COM
Uji KIR Mobil di Kampung Rambutan, Jakarta

Bayu menjelaskan, Uji KIR kendaraan secara gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, yaitu angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan.

Adapun uji KIR bagi beberapa moda transportasi tersebut, harus dilaksanakan secara rutin, setidaknya setiap 6 bulan sekali.