"Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor, sekarang digratiskan. Yang wajib uji sesuai regulasi adalah kendaran barang dan penumpang umum," ujarnya.
Untuk Uji KIR kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogya, yang berlokasi di Giwangan, dilayani sepanjang jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB.
Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu KIR online atau Si Regol, melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
"Pendaftaran online sejak tahun 2020. Silahkan akses JSS, pilih KIR online. Terus tinggal daftar dan upload persyaratan dan silakan datang ke kantor PKB sesuai jadwal," cetus Bayu.
Ia pun memaparkan, pengujian kendaraan bermotor diawali dengan pra uji dari fisik kendaraan, seperti lampu tanda sein kanan kiri, minyak rem dan sebagainya.
Lalu, masuk uji lorong untuk melihat kondisi bawah kendaraan, pengecekan lampu utama dan bergeser ke pengujian beban, uji rem, serta emisi.
"Maksudnya dari sisi teknis dan fisik kendaraan layak untuk beroperasi di jalan khususnya untuk kendaraan barang dan angkutan penumpang umum," ujarnya.
"Harapannya, jika wajib uji melaksanakan pengujian secara rutin, kendaraannya terpelihara dan keselamatan semakin bisa ditingkatkan," urai Bayu.
Baca Juga: Indonesia Darurat Keselamatan, 80 Persen Angkutan Darat Disebut Tidak Uji KIR